penegakan hki

Globalisasi dan liberalisasi perdagangan yang telah dimasuki beberapa tahun ini telah membawa dampak yang significant dalam kehidupan bernegara. Ditandai dengan adanya suatu keadaan menipisnya batas antar Negara atau yang biasa disebut dengan borderless state membawa konsekuensi meningkatnya persaingan dalam segala hal terutama perdagangan. Kecerdasan dan kreativitas dibutuhkan untuk mempertahankan diri dalam suatu era yang mengedepankan keunggulan komparatif. Suatu hukum yang dicetuskan oleh Adam Smith yang menghendaki adanya pemaksimalan efisiensi produksi. Siapa yang paling efisien maka dialah yang akan bertahan dalam persaingan usaha yang semakin tajam di era liberalisasi perdagangan yang sebenarnya telah lama diinginkan pemberlakuannya terutama oleh Negara-negara maju.

Keinginan untuk mewujudkan liberalisasi perdagangan ini dimulai pada Pasca perang dunia tahun 1930-an. Suatu masa dimana banyak Negara yang mengalami kebangkrutan, dan perdagangan dunia mengalami kehancuran, sehingga muncul kesadaran untuk menerapkan kembali liberalisasi perdagangan yang sebelumnya pernah diterapkan, namun tidak berhasil karena adanya perang tariff impor antar negara. Dimulai dengan dibentuknya perjanjianjian  multinasional Generall Agreement on Tariff and Trade (Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan) yang bertujuan untuk mewujudkan liberalisasi perdagangan dunia, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan kali putaran) perundingan, akhirnya disepakati paket hasil perundingan, yaitu Convention Establishing the World Trade Organization (Konvensi tentang pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada putaran terakhir yang diadakan Punta del Este (Uruguay) meskipun kebanyakan negosiasi dilakukan di Geneva pada tahun 1986-1994, dimana perundingan ini dikenal dengan putaran Uruguay pada tahun 1994.

Dalam konvensi tersebut terkandung pula  Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/ TRIP’s (Aspek-aspek Perdagangan Hak Kekayaan Intellektual/HKI). Sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi perjanjian pendirian WTO, maka Indonesia diwajibkan untuk melakukan harmonisasi perjanjian perjanjian yang disepakati dalam konvensi tersebut, termasuk di dalamnya Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right. Dimana perjanjian ini telah ditandatangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization pada tanggal 2 November 1994. Mengenyampingkan segala pro dan kontra yang terjadi di balik pengesahan tersebut, secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya pengesahan tersebut, mendukung tumbuh kembangnya hak kekayaan intellectual di Indonesia. Upaya-upaya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui berbagai macam pembuatan peraturan-peraturan hak kekayaan intelektualpun terus dilakukan oleh pemerintah. dimana dalam peraturan tentang hak kekayaan intelektual tersebut dimasukkan pula pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan hak kekayaan inelektual. meskipun demikian tidak dapat dipungkiri pembuatan undang-undang yang sempurna saja tidak akan cukup untuk menegakkan HKI karena masih terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut.