Penemuan Hukum

Hukum acara perdata adalah suatu peraturan yang mengatur cara-cara menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur litigasi. Hukum acara perdata ini masih berpegangan pada peraturan “impor” peninggalan jaman Belanda yaitu HIR (untuk jawa dan madura) dan RBg untuk wilayah luar jawa dan madura. Suatu hal yang ironis ketika hakim sebagai corong undang-undang diharapkan dapat menerapkan keadilan yang … Continue reading Penemuan Hukum