Penemuan Hukum

Hukum acara perdata adalah suatu peraturan yang mengatur cara-cara menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur litigasi. Hukum acara perdata ini masih berpegangan pada peraturan “impor” peninggalan jaman Belanda yaitu HIR (untuk jawa dan madura) dan RBg untuk wilayah luar jawa dan madura. Suatu hal yang ironis ketika hakim sebagai corong undang-undang diharapkan dapat menerapkan keadilan yang sesuai dengan jiwa masyarakat Indonesia, karena pada dasarnya  keadilan bersifat relatif dan disesuaikan dengan karakteristik dan budaya masing-masing daerah. Demikian halnya dengan hukum yang merupakan bagian dari kebudayaan, sehingga tiap negara mempunyai karakteristik hukum yang berbeda-beda. Adanya perbedaan kebuadayaan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam pembentukan hukum. Timbul permasalahan ketika perundang-undangan yang dijadikan dasar pegangan hakim dalam memutus perkara adalah perundang-undangan lama yang diimpor dari Belanda. Bagaimana keadilan dapat dicapai jika sumber hukum yang dijadikan acuan saja undang-undang yang mencerminkan karakteristik atau jiwa negara lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka hakim diberikan kesempatan untuk melakukan penemuan hukum, meskipun hakim masih terikat dengan undang-undang, namun hakim mempunyai kebebasan untuk melakukan penggalian keadilan diluar undang-undang) yang tentunya dengan memperhatikan asas itikad baik (kejujuran dan kepatuhan dalam tahapan penemuan hukum).